Tabet, 21 februari 2025
Pemerintah desa tabet bersama lembaga desa, BPD, RT/RW melaksanakan kegiatan musyawarah untuk menetapkan unit ketahanan pangan dalam hal ini leding sektor adalah BUMDES Adi jaya desa tabet,, sebagai bentuk implementasi adanya peraturan Pemerintah Pusat mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024.
Share :