Berita

VAKSIN BOOSTER DESA TABET

Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa

 

Dipublikasikan pada one year ago / Riset, Rosi Oktari / Desain, M. Ishaq Dwi Putra /   View : 61.121

indonesiabaik.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno terkait hukum vaksinasi COVID-19 terkait kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, Selasa (16/03) siang.

Vaksinasi Saat Ramadhan 2022

Dalam sidang pleno itu, MUI memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Hal ini menyusul akan datangnya bulan Ramadhan pada 12 April - 12 Mei 2021 yang berbarengan dengan program vaksinasi COVID-19 nasional.

Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa

Pada program vaksinasi COVID-19 ini, jenis metode vaksinasi dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Menurut Fatwa MUI, Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait vaksinasi saat berpuasa.

"Hal yang membatalkan (puasa) itu kalau (metode vaksinasi) masuk lewat hidung, mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain. Tapi karena vaksin (COVID-19) itu disuntik, bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa." ucap Wakil Presiden RI Kyai Ma'ruf Amin saat usai vaksinasi kedua.

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

(Gambar dibawah ini, antusias warga Desa Tabet mengikuti vaksin booster di sela sela melaksanakan ibadah puasa ramadhan)

Pemerintah Desa Tabet menghimbau kepada  semua warga masyarakatnya agar dapat mengikuti program vaksin ketiga (booster).bagi warga yang kurang mampu  sebagai syarat untuk pengambilan bantuan dari pemerintah, hal ini di dimaksudkan agar tercapainya herd immunity di tabet.

 

*

*

*

*

*

*

Share :