Tabet, 21 Januari 2026

Pemerintah Desa Tabet melakukan reorganisasi kepengurusan RT dan RW, berdasarkan SK terakhir masa purna tugas  kepengurusan  RT/RW berakhir pada tahun 2025. Dengan berakhirnya SK masa jabatan RT RW tersebut maka perlu diadakan pemilihan kepengurusan RT RW yang baru periode tahun 2026 s/d 2031. Kegiatan dilaksanakan secara serentak di masing masing wilayah yang di hadiri oleh unsur pemerintah Desa, warga RT RW setempat.pemilihan kepengurusan RT Rw dilakukan dengan  sistem  penetapan berdasarkan musyarawah mufakat/aklamasi. 

Cuaca